SEJARAH SINGKAT
Pada awalnya, perpustakaan yang berlokasi di Jalan RW. Mongisidi ini disebut Perpustakaan Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pembinaan Depdibud. Dengan terbitnya Keppres RI No.11 Tahun 1989 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Wilayah berubah nomenklatur menjadi Perpustakaan Daerah Lampung. Selanjutnya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka terbit Keppres RI No.50 Tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional sebagai dasar peningkatan status Perpustakaan Daerah Lampung (Eselon III) menjadi Perpustakaan Nasional Provinsi Lampung (Eselon II).
Kemudian dengan berlakunya Otonomi Daerah, kelembagaan Perpustakaan Nasional Provnsi Lampung berubah menjadi Perpustakaan Daerah Lampung yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sesuai dengan Keputusan Gubernur No.3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
![]() |
| Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung |
Dengan disahkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah makan ditindak lanjuti oleh Gubernur Lampung dengan Keputusan Gubernur No.10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Teknis Daerah Provinsi Lampung, tanggal 12 Desember 2007 ditetapkan bahwa UPTD Perpustakaan Daerah dan Kantor Arsip Daerah digabung menjadi satu dengan Nomenklatur Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung (BPAD).
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 No.5587), dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.8 Tahun 2016, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.

Komentar
Posting Komentar