ASSESMEN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2020
.
Assesmen Sertifikasi Pustakawan merupakan pelaksanaan standarisasi kompetensi yang diamanahkan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku Leading Sector pelaksanaan sertifikasi profesi di Indonesia. Sertifikasi sendiri merupakan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua Peserta Sertifikasi mendapat predikat "kompeten” di bidang masing -masing klaster yang dipilih, sehingga para pustakawan bisa bersaing pada era persaingan bebas.
Komentar
Posting Komentar